Pertanyaan yang Sering Diajukan (SSW)
1. Status Tinggal Tokutei Ginou (Status of Residence)
Status tinggal ini dibentuk untuk menerima tenaga kerja asing yang memiliki tingkat keahlian dan keterampilan tertentu guna mengatasi kekurangan tenaga kerja di industri-industri spesifik di Jepang.
Tokutei Ginou No. 1 diperuntukkan bagi pekerja asing dengan tingkat keterampilan dasar dan bahasa Jepang dasar, dengan batas masa tinggal hingga 5 tahun dan tidak diizinkan membawa keluarga. Tokutei Ginou No. 2 diperuntukkan bagi pekerja dengan keterampilan yang lebih tinggi, memungkinkan perpanjangan masa tinggal tanpa batas maksimum, serta mengizinkan membawa anggota keluarga.
Masa tinggal maksimum untuk pemegang status Tokutei Ginou No. 1 adalah akumulasi total selama 5 tahun.
Sektor yang dibuka mencakup perawatan (caregiver), pembersihan gedung, manufaktur produk bahan baku/mesin/elektronik, konstruksi, pembuat kapal, perawatan mobil, penerbangan, perhotelan, pertanian, perikanan, pengolahan makanan dan minuman, serta industri layanan makanan (restoran).
Ya. Jika peserta telah menyelesaikan program Pelatihan Magang Teknis No. 2 (Jisshu Kenshu No. 2) dengan sukses, mereka dibebaskan dari ujian keterampilan dan ujian bahasa Jepang untuk bidang yang relevan.
Secara umum, pemegang status Tokutei Ginou No. 1 tidak diizinkan untuk membawa anggota keluarga (suami/istri dan anak). Hak ini hanya diberikan untuk status Tokutei Ginou No. 2.
Bisa, pekerja diizinkan untuk pindah perusahaan selama pekerjaan baru masih dalam kategori bidang industri yang sama atau bidang yang memenuhi kualifikasi ujian keterampilan yang dimiliki.
Ya, hukum mewajibkan bahwa imbalan/gaji yang diberikan kepada pekerja Tokutei Ginou harus setara atau lebih tinggi dibandingkan pekerja warga negara Jepang yang melakukan pekerjaan yang sama.
2. Ujian Keterampilan & Kemampuan Bahasa (Proficiency Tests)
Pelamar harus lulus dua jenis ujian: (1) Ujian Keterampilan bidang industri terkait (Skill Test) dan (2) Ujian Kemampuan Bahasa Jepang (JFT-Basic atau JLPT minimal level N4).
JFT-Basic (Japan Foundation Test for Basic Japanese) dirancang khusus untuk mengukur kemampuan komunikasi bahasa Jepang sehari-hari yang dibutuhkan untuk bekerja. JLPT adalah ujian kemampuan umum. Lulus JFT-Basic setara dengan kelulusan JLPT N4.
Ujian diselenggarakan secara rutin di Jepang dan di beberapa negara luar negeri, termasuk Indonesia, Filipina, Nepal, Vietnam, Thailand, dan negara mitra lainnya.
Secara umum, sertifikat kelulusan Ujian Keterampilan Tokutei Ginou berlaku selama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. Sertifikat JLPT/JFT-Basic tidak memiliki batas kedaluwarsa resmi untuk aplikasi ini.
Ya, selain Ujian Keterampilan Perawatan dan Ujian Bahasa Jepang Umum (JFT-Basic/JLPT N4), kandidat perawat juga harus lulus "Ujian Bahasa Jepang Khusus Perawatan" (Nursing Care Japanese Language Evaluation Test).
Peserta ujian harus berusia minimal 18 tahun pada hari pelaksanaan ujian.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web resmi lembaga penyelenggara ujian di masing-masing sektor industri (misalnya Prometric untuk sektor restoran dan pengolahan makanan).
Boleh. Anda dapat mengulang pendaftaran ujian pada periode atau jadwal tes berikutnya tanpa batasan jumlah percobaan.
Bisa, seorang individu diperbolehkan mengikuti dan memegang sertifikat ujian keterampilan di lebih dari satu sektor industri.
Ya, pemegang paspor asing yang berada di Jepang dengan visa tinggal jangka pendek yang sah diperbolehkan mengikuti Ujian Keterampilan di lokasi tes Jepang.
3. Sistem Dukungan Pekerja (Support System)
Adalah lembaga swasta atau organisasi terdaftar yang ditunjuk oleh perusahaan penerima untuk memberikan dukungan kehidupan, kerja, dan integrasi sosial kepada pekerja Tokutei Ginou No. 1.
Dukungan mencakup: bimbingan pra-keberangkatan, penjemputan saat tiba di Jepang, bantuan kontrak tempat tinggal/rekreasi, orientasi kehidupan sehari-hari, pendampingan prosedur administrasi publik, konsultasi keluhan/kehidupan, serta pembelajaran bahasa Jepang.
Seluruh biaya pelaksanaan program dukungan dan pelayanan wajib ditanggung oleh perusahaan penerima (employer), tidak boleh dipotong dari gaji pekerja asing.
Dukungan, konsultasi, dan materi orientasi wajib disediakan dalam bahasa ibu pekerja atau bahasa yang dipahami secara penuh oleh pekerja asing tersebut.
Perusahaan wajib membantu pekerja menemukan tempat tinggal, menjadi penjamin kontrak sewa rumah, atau menyediakan asrama perusahaan yang layak.
Pekerja dapat melapor ke Lembaga Penunjang Terdaftar, Badan Layanan Imigrasi Jepang (ISA), atau ke Kantor Pengawasan Standar Tenaga Kerja (Labor Standards Inspection Office).
Ya, Lembaga Penunjang wajib mengadakan wawancara berkala setidaknya sekali setiap 3 bulan dengan pekerja dan atasan langsung untuk memastikan kondisi kerja berjalan baik.
Ya, perusahaan atau lembaga penunjang wajib menyediakan informasi kelas bahasa Jepang, materi pembelajaran, atau kesempatan untuk meningkatkan kemampuan bahasa Jepang pekerja.
Lembaga Penunjang Terdaftar wajib mendampingi dan membantu pekerja mencari pekerjaan/perusahaan baru di bidang yang sama atau sesuai dengan kualifikasinya.
Ya, pendampingan untuk membuka rekening bank lokal, pendaftaran layanan telepon seluler, dan utilitas rumah merupakan bagian dari layanan dukungan wajib.
4. Informasi Umum Program (General Information)
Untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang semakin parah di Jepang akibat penurunan populasi, dengan menerima tenaga kerja asing yang siap kerja dan memiliki keahlian khusus.
Tidak ada kualifikasi latar belakang pendidikan akademis khusus yang diwajibkan, selama pelamar berusia di atas 18 tahun dan lulus ujian keterampilan serta bahasa Jepang yang ditentukan.
Tidak ada batasan usia maksimal resmi dari pemerintah Jepang. Batas usia kerja bergantung pada kebijakan perekrutan masing-masing perusahaan penerima.
Ya, pekerja asing dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, Undang-Undang Upah Minimum, dan peraturan ketenagakerjaan Jepang lainnya sama seperti pekerja lokal.
Ya, pekerja berhak atas hak cuti tahunan berbayar (Yukyu Kyuka) sesuai dengan masa kerja dan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan Jepang.
Ya, pekerja wajib terdaftar dan membayar Asuransi Kesehatan Nasional, Pensiun Kesejahteraan, Asuransi Ketenagakerjaan, serta pajak penghasilan sesuai peraturan di Jepang.
Tidak. Masa tinggal sebagai Peserta Magang Teknis dihitung terpisah dan tidak mengurangi jatah maksimal 5 tahun status Tokutei Ginou No. 1.
Secara umum tidak diperbolehkan. Pekerja Tokutei Ginou terikat kontrak kerja penuh waktu (full-time) dengan perusahaan utama tempat visa diterbitkan.
Ya, jika pekerja lulus ujian keterampilan Tokutei Ginou No. 2 yang relevan dan memenuhi persyaratan kepemimpinan atau pengalaman kerja tingkat lanjut di bidangnya.
Proses pengurusan sertifikat kelayakan tinggal (COE) hingga penerbitan visa biasanya memakan waktu sekitar 2 hingga 4 bulan tergantung kelengkapan dokumen.
Kelulusan ujian adalah syarat kualifikasi. Pekerja tetap harus melamar dan lulus wawancara kerja (mensetsu) dengan perusahaan penerima di Jepang.
Ya, pekerja yang telah membayar asuransi pensiun minimal 6 bulan dan memutuskan untuk kembali ke negara asal dapat mengklaim pengembalian dana pensiun (Dattai Ichijikin).
5. Pertanyaan Lain-Lain (Others)
Boleh. Pekerja dapat melakukan perjalanan pulang sementara setelah mengajukan izin cuti kepada perusahaan dan mengurus izin keluar-masuk kembali (Re-entry Permit / Minashi Re-entry).
Pekerja wajib melapor ke kantor polisi setempat dan mengajukan permohonan penerbitan ulang Zairyu Card ke Kantor Imigrasi regional dalam waktu 14 hari.
Ya, jika pekerja mengalami cedera atau sakit akibat pekerjaan atau dalam perjalanan kerja, biaya pengobatan dan kompensasi dicakup oleh Asuransi Kecelakaan Kerja.
Pajak daerah dihitung berdasarkan penghasilan tahun sebelumnya dan biasanya dipotong langsung dari gaji bulanan oleh perusahaan mulai tahun kedua tinggal di Jepang.
Boleh, selama pekerja memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Jepang atau SIM Internasional yang sah dan mematuhi peraturan lalu lintas serta asuransi kendaraan.
Lembaga Penunjang Terdaftar dan perusahaan wajib mengonfirmasi keselamatan pekerja, memberikan petunjuk evakuasi, serta menyediakan informasi bencana dalam bahasa yang dipahami.
Ya, Badan Layanan Imigrasi Jepang (ISA) menyediakan situs resmi "Sistem Pekerja Berketerampilan Spesifik" dalam berbagai bahasa termasuk Bahasa Indonesia.
Bisa, keluarga dapat berkunjung menggunakan Visa Kunjungan Singkat (Short-term Visit Visa), namun tidak untuk tinggal menetap bersama pemegang Tokutei Ginou No. 1.
Pekerja dapat menunjukkan Kartu Asuransi Kesehatan untuk mendapatkan potongan biaya medis 70%. Jika diperlukan, Lembaga Penunjang akan mendampingi ke rumah sakit.
Pemberian bonus tergantung pada kebijakan kontrak kerja di masing-masing perusahaan. Jika tertera dalam kontrak, pekerja berhak mendapatkannya.
Jam kerja standar sesuai UU Standar Tenaga Kerja adalah maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Kerja lembur akan dihitung dengan tarif khusus lembur.
Peserta yang tidak menyelesaikan magang karena alasan pelanggaran berat atau kabur tidak diperbolehkan, namun jika berhenti karena alasan wajar dan lulus ujian keterampilan/bahasa, pendaftaran dapat dipertimbangkan.
Untuk darurat kejahatan/kecelakaan hubungi Polisi (110), dan untuk keadaan darurat medis/kebakaran hubungi Ambulans/Pemadam Kebakaran (119).
Persyaratan Dokumen & Prosedur Pengajuan Aplikasi Visa (Kedutaan Jepang)
Prosedur Aplikasi Visa di Indonesia
1. **Penerbitan CoE**: Sponsor/Perusahaan di Jepang mengajukan *Certificate of Eligibility* (CoE) ke Kantor Keimigrasian di Jepang.
2. **Pengajuan ke JVAC**: Setelah CoE terbit, pemohon mengajukan aplikasi visa ke **Japan Visa Application Center (JVAC)** di Jakarta (Kuningan City) atau kantor Konsulat Jenderal Jepang sesuai wilayah yurisdiksi domisili.
3. **Waktu Proses**: Minimal 5 (lima) hari kerja sejak dokumen aplikasi diterima lengkap.
Daftar Dokumen Persyaratan Permohonan Visa (Dengan CoE)
| No | Dokumen Persyaratan | Keterangan Tambahan & Ketentuan Kedutaan Besar Jepang |
|---|---|---|
| 1 | Paspor Asli (E-Paspor / Paspor Biasa) | Mempunyai masa berlaku yang cukup dan sekurang-kurangnya memiliki 2 halaman kosong. Sertakan paspor lama jika ada. |
| 2 | Formulir Permohonan Visa (Visa Application Form) | Diisi lengkap dengan cetakan QR Code (disarankan menggunakan Adobe Reader/Komputer) serta ditandatangani sesuai paspor. |
| 3 | Pasfoto Terbaru (1 Lembar) | Ukuran 3,5 cm x 4,5 cm (atau 4,5 x 4,5 cm sesuai format), foto 6 bulan terakhir, latar polos terang, tanpa edit, dan ditempel pada formulir. |
| 4 | Fotokopi KTP / Kartu Identitas | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk WNI yang masih berlaku. |
| 5 | Certificate of Eligibility (CoE) | Melampirkan dokumen **CoE Asli** beserta 1 lembar fotokopinya (atau hasil cetak CoE Elektronik / e-CoE). |
| 6 | E-KTKLN / Bukti Siskotkln (Jika Diperlukan) | Cetak bukti pendaftaran Tenaga Kerja Luar Negeri dari BNP2TKI / BP2MI jika diminta sesuai skema keberangkatan. |
Wilayah Yurisdiksi Kedutaan & Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia
• Kedutaan Besar Jepang di Jakarta / JVAC: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalteng, Kalbar, Sumsel, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.
• Konsulat Jenderal Surabaya: Jawa Timur, Kaltim, Kaltara, Kalsel.
• Konsulat Jenderal Medan: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau.
• Konsulat Jenderal Denpasar & Makassar: Bali, NTB, NTT, Seluruh Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua.
Konsultasi Legalitas & Permohonan Visa
Setiap proses pengajuan visa memerlukan perencanaan strategi yang tepat. Pastikan Anda memenuhi seluruh dokumen dan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan visa kerja Jepang.